Rabu, 25 Februari 2009

PRINSIP-PRINSIP USAHA DALAM ISLAM

A. PENDAHULUAN

Didalam berwirausaha tentunya banyak sekali etika-etika, prinsip-prinsip dan bagaimana menjadi seorang usahawan yang baik menurut syari’at. Menjadi wirausahawan muslim tentu sangat didambakan oleh semua umat islam. Maka dari itu perlu kiranya kita mengetahui tentang seluk beluk prinsip-prinsip usaha dalam islam.

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun dalam pembahasan ini kami akan membahas tentang :
1. Apa itu prinsip dalam arti umumdan islam ?
2. Bagaimanakah prinsip-prinsip usaha dalam islam ?
3. Bagaimanakanh prinsip bisnis Rasulullah ?
4. Apa sajakah yang termasuk etika wirausaha dalam konvensional ?
5. Bagaimanakah (Etika) akhlak pemasaran dalam islam ?
6. Bagaimanakah landasan syari’ah dalam bisnis ?

C. PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

a. Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak
b. Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya
B. PRINSIP-PRINSIP USAHA DALAM ISLAM

1. Tauhid

Secara etimologis, tauhid berarti mengesakan, yaitu mengesakan Allah. Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat la’ila’ha illa al-La’h (Tidak ada Tuhan selain Allah). Berdasarkan prinsip ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaa-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan tauhid, aktivitas ekonomi seperti jual beli merupakan bentuk ibadah, syukur serta bertujuan mencari Ridha-Nya.

2. Keadilan(al’adl)

Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.Di bidang ekonomi, keadilan merupakan “nafas” dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan, karena itu harta jangan hanya beredar pada segelintir orang kaya .

3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan turunan dari dua prinsip pertama, tauhid dan keadilan. Amar ma’ruf mempunyai arti hukum digerakan untuk dan merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Sedangkan nahiy munkar berarti larangan untuk mencegah kemunkaran. Atas dasar prinsip ini, dikenal dalam hukum Islam dengan perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
Salah satu pelaksanaan amar ma’ruf bagi pelaku usaha adalah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen bila ia merasa bersalah atas produk yang dijualnya. Sedangkan nahi munkar dengan memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan hukum Islam tentang jual beli. Bila tidak, jurang kecelakaan akan lebih dekat karena transaksinya tidak disertai hukum (jual beli). Ia tidak takut pada ketentuan-Nya, sehingga praktik manipulasi, penipuan dan lain-lain mudah dikerjakan.

4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan tugas (amar’ma’ruf nahi munkar, Pen.) tersebut dan menetapkan setiap individu dengan masyarakat untuk bekerja sama dan tidak menghendaki adanya perselisihan .

5. Prinsip Persamaan atau Egaliter
Prinsip persamaan mengandung arti bahwa tidak ada perbedaan antara sesama manusia, tetapi bukan berarti hukum Islam menghendaki masyarakat tanpa kelas ala Komunisme, kemuliaan manusia bukanlah karena ras dan warna kulit. Kemuliaan manusia adalah karena dzat manusia itu sendiri

6. Prinsip al-Ta’awun (Tolong-Menolong)
Prinsip ta’awun berarti bantu-membantu antara sesama anggota masyarakat. Bantu-membantu ini diarahkan sesuai dengan tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaaan kepada Allah. Prinsip ini menghendaki kaum Muslim berada saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan.


7. Prinsip Toleransi (Tasa’muh)

Prinsip ini sebagai kelanjutan dari prinsip-prinsip yang telah diuraikan di atas. Toleransi dimaksudkan Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Toleransi dapat diterima dan terselenggara selagi tidak merugikan agama Islam

C. PRINSIP-PRINSIP BISNIS RASULULLAH

Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam. (Syeikh Abod dan Zamry Abdul Kadir, 1991: 291). Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda.
Prinsip-prinsip bisnis Rasulullah diantaranya adalah :
1. Shiddiq
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.
2. Amanah
Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar menjaga dan memegang Amanah tersebut, ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Al-Ahzab: 72)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan.
3. Fathanah
Fathanah berarti cakap atau cerdas.
Dari penjelasan diatas bisa kita petik suatu pelajaran yang berharga bahwa prinsip-prinsip bisnis Rasulullah saw adalah Shiddiq, Amanah dan Fathanah. Shiddiq adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar. Sedangkan sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur: Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang dan Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dengan demikian fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra). kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan, persuasi dan pemuasan.

D. ETIKA WIRAUSAHA DALAM KONVENSIONAL

Peter F. Drucker mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
Zimmerer mengartikan kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan ( usaha ).
Seorang wirausahawan selalu berfikir untuk mencari peluang, memanfaatkan peluang, serta menciptakan peluang usaha yang dapat memberikan keuntungan . Kerugian merupakan hal biasa, karena faktor kerugian selalu ada . Bahkan bagi mereka semakin besar risiko kerugian yang dihadapi, semakin besar besar pula keuntungan yang akan didapat.
Seorang wirausaha harus memiliki etika dalam menjalankan usahanya . Etika wirausaha antara lain:
1. Sikap dan perilaku..
2. Penampilan.
3. Cara berpakaian
4. Cara berbicara.
5. Gerak gerik.
6. Dan hal-hal lainnya.
Kemudian dalam etika ada beberapa manfaat yang dapat dipetik yaitu:

1. Persahabatan dan pergaulan.
2. Menyenangkan orang lain
3. Membujuk pelanggan
4. Mempertahankan pelanggan.
5. Membina dan menjaga hubungan.
6. Berusaha menarik pelanggan

Sikap dan perilaku yang harus dijalankan oleh pengusaha dan seluruh karyawan sesuai dangan etika wirausaha adalah:

1. Jujur dalam bertindak dan bersikap.
2. Rajin tepat waktu dan tidak pemalas.
3. Selalu murah senyum.
4. Lemah lembut dan ramah.
5. Sopan santun dan hormat.
6. Selalu ceria dan pandai bergaul .
7. Fleksibel dan memiliki rasa tanggung jawab.
8. Serius dan suka menolong pelanggan .
9. Rasa memiliki perusahaan yang tinggi.

Beberapa ciri wirausahawan yang dikatakan berhasil yaitu:

1. Memiliki visi dan tujuan yang jelas.
2. Inisiatif dan selalu proaktif.
3. Berorientasi pada prestasi.
4. Berani mengambil risiko.
5. Kerja keras .
6. Bertanggung jawab .
7. Komitmen pada berbagai pihak
8. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak.

F. SEMBILAN ETIKA ( AKHLAK ) PEMASAR DALAM ISLAM

1. Memiliki kepribadian spiritual (taqwa)
Sebuah hadits diriwayatkan dari Umar r.a. yang mengatakan, “Aku mendengar Rasullulah Saw. Bersabda : Sekiranya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan memberikan rizki seperti burung yang keluar di pagi hari dengan perut kosong ( lapar ), tetapi kembali di sore hari dengan perut kenyang”. Hadits ini dengan jelas menerangkan bahwa betapa Allah akan memudahkan rezeki kepada kita sepanjang kita tetap bertawakal pada-Nya dengan sungguh- sungguh.

2. Berperilaku baik dan simpatik (Shidq ).
Al-Quran mengajarkan untuk senantiasa berwajah manis, berprilaku baik, dan simpatik.

3. Berlaku adil dalam bisnis.
Berbisnislah kalian secara adil, demikian kata Allh dalam firman-Nya, “ Berusahalah secara adil dan kamu tidak boleh bertindak dengan tidak adil.”Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kedzoliman dan mewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasikan dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis. Karena Allah membenci orang-arang yang zalim. (Al-Hud 18). Islam juga melarang setiap hubungan dagang yang mengandung penipuan dan paksaan.

4. Bersikap melayani dan rendah hati (khidmah ).
Sikap melayani merupakan sikap utama dari seorang pemasar.Rasulullah bersabda bahwa salah satu ciri orang beriman adalah mudah bersahabat dengan orang lain, dan orang lain pun mudah bersahabat dengannya, “ Semoga Allah memberikan rahmat- Nya kepada orang yang murah hati, sopan pada saat dia menjual, membeli atau saat menuntut haknya”.

5. Menepati janji dan Tidak curang
Dalam Firman Allah :” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan”.

6. Jujur dan terpercaya (Al-Amanah)
Rasullulah SAW bersabda : “Jika kamu melakukan jual beli katakanlah tidak ada kecurangan”. (Hadist Riwayat Muslim)

7. Tidak suka berburuk sangka
Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha yang lain, hanya bermotifkan persaingan bisnis. Amat naif jika perilaku seperti ini terdapat pada praktisi bisnis, apalagi bagi praktisi yang sudah menempelkan atribut syari’ah sebagai dasar bisnisnya.

8. Tidak suka menjelek-jelekkan
Biasanya seorang pemasar sehari-hari senang jika telah mengetahui kelemahan, kejelekan, dan kekurangan lawan bisnisnya. Dan biasanya kelemahan dan kejelekkan ini dijadikan senjata untuk memenangkan pertarungan dipasar dengan jalan menjelek-jelekkan (karena faktanya benar) atau menfitnah (Karena fakta-fakta tidak benar).


9. Tidak melakukan sogok / suap (Rishwah)
Memberi dan menerima uang suap dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugas adalah diharamkan oleh syari’at.Allah berfirman, “ Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda oarang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah(2): 188.

G. LANDASAN SYARI’AH DALAM BISNIS

Dalam perspektif syari’ah islamiyah, termasuk ke dalam kategori mu’amalah yang hukum asalnya mubah (boleh dilakukan) asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok. Berkaitan dengan larangan-larangan dalam melakukan kegiatan usaha, dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut:

1. Tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bathil dan yang merusak. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS.An Nisaa (4): 29
ياايهاالذين امنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراضٍ منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماًََ (االنساء:29)
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadaMu”.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dalam bentuk perjudian atau ada kemiripan dengan perjudian,seperti kegiatan spekulasi. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS Al Maidah (5):90

يأيّها الّذين أمنوا إنّما الخمر و الميسر و الأنصاب و الأزلام رجسٌ من
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan”. (Al-Maidah 90)
3. Tidak saling mendzalimi dan saling merugikan, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah (2):279 :
فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلْوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ اَمْلوَالِكُمْ لاَتَظْلِمُوْنَ و لاَتُظْلِمُوْنَ َ( البقرة : 279)
Artinya : “ Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkna sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (Al-Baqarah 279)
4. Tidak berlaku curang dalam takaran, timbangan ataupun pemalsuan kualitas sebagaimana tergambar dalam QS Al-A’laa (87):1-3. “ Sucikanlah nama Tuhanmu yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaanNya). Dan menentukan kadar masing-masing dan memberi petunjuk “.
5. Tidak mempergunakan cara-cara yang ribawi atau dengan sistem bunga. Bunga adalah bagian dari riba yang diharamkan, sebagaimana dinyatakan dalam firmanNya, yang artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. QS. Al-Baqarah (2):276





D. KESIMPULAN

Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya. Sedangkan Prinsip-prinsip usaha islam :
1. Tauhid
2. Keadilan(al’adl)
3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)
5. Prinsip Persamaan atau Egaliter
6. Prinsip al-Ta’awun (Tolong-Menolong)
7. Prinsip Toleransi (Tasa’muh

Dan etika (akhlak) pemasaran dalam islam adalah :
 Memiliki kepribadian spiritual (taqwa)
 Berperilaku baik dan simpatik (Shidq ).
 Berlaku adil dalam bisnis.
 Bersikap melayani dan rendah hati (khidmah ).
 Menepati janji dan Tidak curang
 Jujur dan terpercaya (Al-Amanah)
 Tidak suka berburuk sangka
 Tidak suka menjelek-jelekkan
 Tidak melakukan sogok / suap (Rishwah)
Untuk itu mari kita belajar dan menjadi wirausahawan yang islami dan mampu memperbaiki ekonomi umat didunia.(Amin)






E. Daftar Pustaka

Kertajaya, Hermawan, Sula , Muhammad Syakir; Syari’ah Marketing, Mizan, Bandung, 2006

Kasmir, S.E., M.M;s Kewirausahaan, Rajawali Prees, Jakarta, 2007

Kuswara, Mengenal MLM Syari’ah, Kultum Media, Tangerang, 2005

Najmudin Ansorullah,Prinsip-prinsip Hukum Islam dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam situs http://www.mediakonsumen.com/Artikel1127.html
Anonim, Prinsip-Prinsip Bisnis Rasulullah , dalam situs http://bisnisislami.wordpress.com/2008/01/30/prinsip-prinsip-bisnis-rasulullah-saw/

2 komentar:

  1. thanks untuk postingannya..ini membantu saya dalam cari bahan materi

    BalasHapus
  2. Terimakasih sudah berbagi ilmu, Izin share🙏

    BalasHapus